8 Kecamatan di Gresik Resmi Diberlakukan PSBB - Gresix.com - Info Terkini Seputar Gresik

Rabu, 22 April 2020

8 Kecamatan di Gresik Resmi Diberlakukan PSBB

Delapan kecamatan di Kabupaten Gresik kini resmi diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berhubungan pandemi Covid-19. Kecamatan yang dimaksud diantaranya Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas.
bupati gresik sambari halim

Tiga Kecamatan itu PSBB diberlakukan di seluruh desa, dan kelurahan. Selanjutnya, Kecamatan Manyar pun memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo, dan Desa Nambi. Kecamatan Benjeng PSBB di dua Desa yakni Desa Pundutrate dan Desa Metatu.

Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Dua desa di Kecamatan Sidayu yakni Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di lokasi Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

“Sambil menantikan turunnya Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Gresik sedang mempersiapkan sejumlah langkah untuk menyokong Keputusan tersebut,” ujar Bupati Sambari Halim Radianto ketika Rapat Bersama Forkopimda menyeluruh yang dilangsungkan di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4/2020).

Sambari menjelaskan, masih berhubungan dengan pemberlakukan PSBB. Pemkab Gresik sudah menyiapkan pertolongan paket sembako guna 372 ribu keluarga kurang mampu se-Kabupaten Gresik sekitar berlangsungnya pandemic Covid-19 dengan perkiraan sekitar Rp 220 miliar.

“Jumlah tersebut akan dianggarkan kepada gakin, gakin baru dan family terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19,” paparnya.

Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) berharap supaya bantuan tersebut dapat lebih tepat sasaran.

“Jadi tidak melulu Gakin yang telah terdaftar, namun pemerintah butuh mendata kembali semua keluarga beda yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Wilayah yang diberlakukan PSBB ini bakal diterapkan kebijakan, dan aturan yakni pemasangan periksa point di sejumlah tempat. Penghentian kegiatan usaha,
kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor.

Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pengecekan setiap terbit dan masuk pabrik diharuskan untuk dicek

Terkait diberlakukannya PSBB, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, PSBB pun diberlakukan di lingkungan edukasi dengan meliburkan siswa. Pembatasan lokasi kerja, larangan kemudahan umum (Fasum) guna berkumpul, pembatasan lokasi ibadah, pembatasan moda transportasi.

“Khusus ojek online atau Ojol misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang melulu 50 persen dari kapasitasnya,” katanya.

Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0817 Gresik, Letkol Inf Budi Handoko menyatakan supaya masyarakat guna mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Dirinya, meminta supaya semuanya bisa beraksi lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kalau sekitar ini mereka tidak taat maka tidak terdapat sanksi, kami bercita-cita nantinya terdapat sanksi untuk yang melanggar. Kita mesti siap menjalankan aturan,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda